BATAM – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, angkat suara terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang marak terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bahkan bisa masuk ranah pidana.
Pernyataan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
“Sejak dulu sudah ada landasan hukumnya. Penahanan ijazah bisa dikategorikan sebagai penggelapan, dan bila disertai permintaan tebusan karena dianggap wanprestasi, maka bisa termasuk pemerasan,” ujar Lagat dalam wawancara bersama ulasan.co, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa ijazah adalah data pribadi, bukan jaminan kerja. Hubungan antara pekerja dan perusahaan harus berdasarkan perjanjian kerja, bukan penguasaan atas dokumen pribadi.
“Apa pun alasannya, perusahaan tidak punya hak menahan ijazah. Itu tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Akan Disikat
Walau surat edaran tersebut bersifat imbauan, Lagat menilai hal itu sebagai peringatan serius bagi perusahaan untuk segera menghentikan praktik melanggar tersebut. Ia pun mendorong Disnaker di semua level kota, kabupaten, hingga provinsi untuk aktif mensosialisasikan dan mengawal kebijakan ini.
“Saya harap Disnaker Kota Batam turun tangan dan konsisten mengawasi. Jangan sampai masih ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun,” katanya.
Ketika ditanya apakah sudah ada laporan dari masyarakat, Lagat mengaku belum menerima. Namun ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor, baik ke Dinas Ketenagakerjaan maupun langsung ke Ombudsman.
“Kalau ada yang mengalami penahanan ijazah, segera lapor. Bisa langsung hubungi kami di 0811-981-3737,” tutup Lagat.
Menurut penelusuran ulasan.co, praktik penahanan ijazah bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal 372 KUHP: Pelaku penggelapan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Pasal 368 KUHP: Pelaku pemerasan diancam pidana hingga 9 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News