BATAM – Kepala Perwakilan Ombdusman RI Provinsi Kepri (Kepri) Lagat P Siadari, kenaikan tarif parkir di Kota Batam menuai pro konta di tengah masyarakat lantaran minimnya sosialisasi dari pemerintah setempat.
Tak hanya itu, Lagat juga meyebutkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi adanya karcis parkir tidak resmi atau karcis bodong yang beredar di lapangan.
“Pada Rabu 24 Januari kemarin kita sudah lakukan pertemuan dengan Pansus DPRD Kota Batam, Dishub dan Kabag Hukum Pemkot Batam untuk diskusi bersama membahas resistensi di masyarakat terhadap naiknya tarif parkir ini,” ujar Lagat, Jumat 26 Januari 2024.
Lagat melanjutkan, selain tarif parkir baru dan karcis bodong, masyarakat juga mengeluhkan perlakuan oknum juru parkir yang dinilai kurang baik. “Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan empat rumusan masalah. Pertama, terkait proses penyusunan regulasi Perda Kota Batan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kedua yakni terkait sosialiasi. Apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Lagat juga memaparkan terkait perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak.
Kemudian pascapenetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Provinsi Kepri meminta adanya kenaikan tarif parkir baru ini diiringin dengan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” jelas Lagat.
Baca juga:Â BI Kepri Dorong Transformasi Pembayaran Parkir Pakai QRIS di Batam
Selain itu, Lagat juga mendorong pemerintah daerag agar melakukan sosialisasi secara masif dan membuka gerai penjualan sticker karena hal tersebut dinilai dapat menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah. Kemudian, ia meminta agar Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Kami juga meminta kepada Dishub agar mengajak masyarakat berpartisipasi melalui skema pengaduan jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini, sehingga dapat segera diketahui dan diperbaiki,” tandasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News