Ombudsman Kepri Sesalkan Aksi Pemblokiran Jalan dan Sweeping Warga Tanjung Uncang

Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan aksi pemblokiran jalan di Tanjung Uncang oleh warga Perumahan Putra Jaya yang menggelar unjuk rasa kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait masalah pasokan air pada Rabu 18 September 2024.

Akibat aksi ini, ribuan pekerja, mayoritas karyawan galangan kapal, terlambat masuk kerja karena akses menuju tempat kerja terhambat. Situasi semakin memanas saat warga melakukan sweeping ke sejumlah perusahaan galangan kapal, memaksa para pekerja menghentikan aktivitasnya, yang memicu bentrokan dengan pihak keamanan.

Akibatnya, perusahaan terpaksa menghentikan operasi untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa pemblokiran jalan dan sweeping tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Ia menegaskan, tindakan ini bertentangan dengan undang-undang, melanggar hak orang lain, dan merusak kepentingan umum.

“Dengan adanya pemblokiran jalan ini, karyawan dan perusahaan mengalami kerugian, begitu juga masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pidana,” kata Lagat, Kamis 19 September 2024, di Kantor Ombudsman Kepri.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pemblokiran dan sweeping tersebut. “Pasti ada provokatornya,” ucapnya.

Lagat juga menekankan bahwa kejadian seperti ini dapat merusak citra Batam sebagai tujuan investasi.

“Kejadian ini bisa mengakibatkan investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Batam. Jika hal itu terjadi, bukan hanya masyarakat Batam yang rugi, tetapi juga negara yang akan kehilangan pendapatan,” tambahnya.

Baca juga: Kepala BP Batam Minta Pemasangan Booster Pump Dipercepat di Perumahan Putra Jaya

Meski demikian, Ombudsman Kepri turut berempati terhadap keresahan warga terkait pelayanan air yang dikelola BP Batam melalui SPAM Batam. Namun, Lagat mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan sesuai dengan hukum.

“Silakan menuntut hak, tetapi harus tetap mematuhi hukum. Pemblokiran jalan dan sweeping di perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News