Ombudsman Kepri Ungkap Suami Wali Kota Rahma Bukan Lagi Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari (Foto: Alamudin)

Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan Agung Wira Dharma bukan lagi kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sejak tahun 2021.

Suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma itu, kata Lagat, surat keputusan pengangkatan Agung Wira Dharma hanya berlaku sampai akhir tahun 2020 lalu.

“Kemarin saya juga kordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Kepri. Itu (SK) sudah tidak berlaku tahun ini,” ujar Lagat di Batam, Jumat (27/08).

Lanjut, Lagat menjelaskan, bahwa informasi Agung bukan lagi kuasa hukum Pemko Tanjungpinang itu sudah dipastikan ke Kabiro Hukum Pemprov Kepri dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang.

“Kita juga mengingatkan agar hal seperti itu (pengangkatan suami Wali Kota Tanjungpinang sebagai kuasa hukum Pemko) tidak dilakukan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang Telusuri Penyebar Foto yang Menyudutkan Wali Kota Rahma

Menurut Lagat, pengangkatan Agung sebagai kuasa hukum Pemko Tanjungpinang itu melanggar etika dan aturan yang ada. Lagat menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika Wali Kota Tanjungpinang menggunakan suaminya sebagai kuasa hukum permasalahan personalnya.

“Secara personal kita tidak ada permasalahan Wali Kota Tanjungpinang menggunakan siapapun sebagai kuasa hukum. Tetapi, jika itu berkaitan dengan instansi atas nama pemerintah kota Tanjungpinang tidak ada lagi,” ujarnya

Lagat kembali menegaskan bahwa Agung bukan lagi kuasa hukum Pemko Tanjupinang.

“Jika itu mengatasnamakan kuasa hukum Pemko Tanjungpinang itu tidak benar,” ujarnya.

Terkait informasi tersebut, hingga saat ini Ulasan.co sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Agung Wira Dharma. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga AshabOmbudsman Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *