Ombudsman RI Minta Permentan 10/2022 Direvisi, Ini Alasannya

Ombudsmasn RI
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 (Permentan 10/2022) untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi kepada petani kecil dimulai pada musim tanam awal.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai jika Permentan tersebut tidak segera direvisi, maka masalah yang sama akan terus berulang setiap tahunnya.

Sebab, para petani tidak dapat menikmati pupuk subsidi di awal tahun, khususnya bulan Januari dan Februari. Pasalnya, distributor tak berani menjual karena tidak memiliki data petani penerima alokasi pupuk subsidi.

“Jika mengikuti regulasi, data penerima pupuk subsidi baru diturunkan kementerian Maret 2024. Lalu, bagaimana para petani ini bisa mendapat pupuk bersubsidi di awal tahun 2024, khususnya bulan Januari dan Februari? Ini yang kami persoalkan,” kata Yeka, Rabu 13 Desember 2023.

Pihaknya telah menyurati Kementerian Pertanian agar Permentan 10/2022 segera direvisi. “Ini kami anggap penting agar pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani dapat berlangsung sejak awal Januari 2024,” kata dia.

Yeka menilai, jika pendistribusian terlambat, mengakibatkan menurunnya produktivitas para petani dalam mengelola ladang pertaniannya.

Meski telah mendesak pemerintah, Deka pesimis, revisi peraturan menteri itu bisa segera terwujud akhir Desember 2023. Namun, pihaknya telah menyarankann agar penyaluran pupuk subsidi di awal 2024 menggunakan data alokasi penerima tahun 2023.

“Kami menyarankan Kementerian Pertanian sementara waktu untuk menggunakan data penerima alokasi pupuk subsidi tahun 2023 terlebih dahulu,” kata dia.

Baca juga: Kajati Kepri Paparkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hadapan Ribuan Distributor se-Indonesia

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News