Ombudsman RI Nilai PDAM Tirta Kepri Gagal

Ombudsman Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepulauan Riau (Kepri) gagal dalam mendistribusikan air ke masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari menilai, kendala pelayanan PDAM Tirta Kepri ialah tingkat kebocoran penggunaan air minum yang mencapai 41 persen.

Padahal seharusnya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, toleransi tingkat kebocoran penggunaan air minum maksimum 20 persen.

“Kalau lebih dari 20 persen, berarti sudah dianggap gagal,” tegasnya, Rabu (19/10).

Menurutnya, hal itu karena tidak adanya pergantian pipa air sejak pertama kali beroperasi. Akibatnya, cukup banyak pipa yang rusak hingga mengakibatkan pendistribusian air ke masyarakat menjadi terkendala.

“Kondisi pipa distribusi air sekarang sudah banyak bocor dan rusak, butuh dana untuk memperbaiki sekaligus membuat sambungan pipa baru. Kalau ini terealisasi, pasti mengurangi tingkat kebocoran air minum,” jelas Lagat,

Lagat melanjutkan, kendala itu juga merupakan buntut dari keterpurukan keuangan PDAM Tirta Kepri yang seolah “Hidup segan mati tak mau”.

Tahun lalu, pendapatan PDAM Tirta Kepri masih belum dikatakan untung. Pendapatan PDAM Tirta Kepri senilai Rp31 miliar masih imbang dengan biaya operasionalnya.

Baca juga: Air PDAM 10 Hari Macet, Warga Teluk Keriting Menjerit

Oleh sebab itu, Lagat menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat memberikan suntikan modal tambahan pada perusahaan plat merah itu karena juga berpotensi besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan jangkauan pelanggan PDAM Tirta Kepri yang terhitung masih sedikit saja sudah menghasilkan Rp 31 Miliar, apalagi jika lebih dari itu, pasti mendatangkan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan dan tentunya kas daerah,” kata Lagat. (*)