Ombudsman RI Sebut Penyalahgunaan Wewenang Sering Terjadi di Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAMOmbudsman Republik Indonesia (RI) mencatat Kota Batam menjadi daerah dengan persentase penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terbesar di Kepulauan Riau (Kepri).

“Di Kepri, paling banyak terjadi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak melakukan pelayanan, dan beberapa persen penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, di Batam, Senin (30/01).

Lagat menjelaskan, sebagian besar hal buruk dalam pelayanan publik itu terjadi di Kota Batam. Masyarakat banyak mengeluh pelayanan yang kurang baik dari Pemko, maupun BP Batam.

Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat pada bidang pertanahan dan layanan kependudukan.

“Bisa mencapai 65 persen pada 2022 kemarin. Kami akan dorong dan kawal perbaikan kinerja tersebut,” tutur Lagat.

Di tempat sama, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menambahkan, persentase penyimpangan prosedur di Kepri justru lebih besar dibandingkan persentase nasional.

“Misalnya dalam setiap pengerjaan itu kan ada jangka waktu, di Kepri tidak bisa sesuai itu. Jadi ada indikator tidak dikelola dengan baik,” katanya.

Baca juga: Ombudsman RI Beri Penilaian Peringkat Kantor Pertanahan dan Polres di Kepri

Selain itu, ada juga tidak pemberian pelayanan dan kurangnya kompetensi para pegawai di instansi pelayanan publik.

Untuk itu, Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (*)