Ombudsman RI Teken MoU Dengan Pemkot Batam dan Pemkab Karimun

Walikota Batam, Amsakar Achmad saat tanda tangani MoU dengan ombudsman RI (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kamis 18 September 2025 di Kantor Ombudsman Wilayah Kepri, Batam Center.

Kerja sama ini merupakan lanjutan dari MoU serupa yang sebelumnya diteken bersama Pemerintah Provinsi Kepri pada 15 Juli 2025 di Tanjungpinang.

“MoU ini payung besarnya dimulai dengan Gubernur Kepri, kemudian dilanjutkan dengan masing-masing kabupaten dan kota. Saat itu, Wali Kota Batam dan Bupati Karimun berhalangan hadir,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, usai acara.

Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

“MoU ini juga mendukung pertukaran informasi dan data, serta penyelesaian laporan masyarakat,” katanya menambahkan.

Najih melanjutkan, kerja sama ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pencegahan maladministrasi. Ia menyebut, aduan terbanyak di Kepri, khususnya Batam selama ini terkait persoalan pertanahan dan ketenagakerjaan.

“Melalui MoU ini, pertukaran informasi bisa lebih efektif sehingga masalah-masalah tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya melanjutkan.

Senada, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Fokus utama dari MoU ini adalah meningkatkan pelayanan publik. Ia menyampaikan pelayanan perizinan di Batam telah diakomodasi sesuai berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Kementerian PAN-RB terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Seluruh layanan perizinan tersebut kini terpusat di Mal Pelayanan Publik di Batam Center.

“Kami juga tidak menampik tentu saja ada sisi-sisi yang harus kami benahi. Seperti pelayanan di rumah sakit, pembuatan KTP masih ada satu dua keluhan, sehingga MoU ini bentuk komitmen kita,” katanya.

Menanggapi temuan Ombudsman terkait masih adanya praktik maladministrasi, ia menegaskan bahwa Pemkot Batam berkomitmen untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, prinsip utama adalah memastikan pelayanan pemerintahan terkelola dengan baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, terkait persoalan pertanahan yang menjadi kewenangan BP Batam, ia memastikan lembaga tersebut akan bersikap terbuka dan menjalankan tata kelola sesuai dengan ketentuan negara.

“Kalau itu tidak kami lakukan percuma saja berarti masyarakat memilih kami,” sambungnya menambahkan.

Setuju dengan itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah menyatakan MoU merupakan bentuk komitmen pemerintah melayani masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Mudah-mudahan dengan masukan dari ombudsman kita bisa menjalankan pelayanan dengan baik,” ujarnya singkat.