Ombudsman Siap Terima Laporan Kasus Kavling Bodong, Ingatkan Masyarakat Lebih Teliti

Salah satu lokasi kavling bodong di sungai binti (Foto: Dok/ Randi Rizky K)

BATAM – Kasus kavling bodong yang menyeret sekitar ratusan korban di Batam terus bergulir. Pihak kepolisian dari Polresta Barelang telah memeriksa sekitar 15 saksi, namun para korban masih menanti kejelasan hukum dan ganti rugi.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pihaknya baru mengetahui perkembangan kasus ini dari media. Meski begitu, Ombudsman siap menerima laporan dari warga jika memang dibutuhkan pengawasan lebih lanjut.

“Belum ada laporan ke kami. Kami pun baru tahu perkembangannya dari media, proses hukum berjalan kan, tidak ‘mandet’. Tapi kalau warga melapor, kami pasti tindak lanjuti. Kami akan dengar posisi mereka dan harapan mereka,” ujar Lagat saat diwawancarai, ulasan.co Jumat 1 Agustus 2025.

Menurutnya, kasus ini memang mengarah ke pidana, untuk itu ia mengapresiasi langkah yang diambil pada korban dengan melapor ke polisi. Namun jika masyarakat meminta ganti rugi, hal itu akan masuk ke ranah perdata, yang cara penyelesaiannya akan berbeda.

“Biar kepolisian uang membuktikan apakah ada peristiwa pidana dan bagaimana nanti di pengadilan, itu akan terang benderang,” katanya.

Lebih jauh, Lagat menyoroti faktor kelalaian masyarakat dalam membeli tanah tanpa memeriksa status legalitas lahan. Ia menyayangkan sikap abai sebagian warga yang langsung membeli tanah tanpa mengecek ke BP Batam atau BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Batam itu, berbeda dengan daerah lain. Disini tidak ada alas hak, tidak ada girik. Karena sejak tahun 1973 hingga 1993 persoalan lahan terus diperbarui dan dibebaskan oleh BP Batam secara keseluruhan,” katanya melanjutkan.

Lagat juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke kantor Ombudsman atau melalui WhatsApp di nomor 0811-981-3737. Ia menekankan pentingnya pelaporan kolektif dengan surat kuasa ke salah satu perwakilan korban.

Ia menekankan laporan yang dilayangkan belum tentu benar, bisa jadi salah karena kelalaian masyarakat sendiri. Namun, disamping itu Ombudsman tetap akan berupaya mencari solusi atau resolusi melalui koordinasi dengan BP Batam dan Pemko Batam sebagai bentuk empati dari pemerintah daerah.

“Kalau mereka melapor, kami akan lihat dulu. Kita akan cari opsi resolusi yang bisa dipenuhi Pemko atau BP Batam, misalnya berupa bantuan. Tapi jangan pula minta diberikan kavling, tidak bisa itu, sebab keuangan pemerintah dikeluarkan melalui proses penganggaran,” jelasnya melanjutkan.

Lagat juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjadi korban kavling ilegal. Ia meminta masyarakat memastikan legalitas tanah yang akan dibeli dengan cara mengecek langsung ke BP Batam, terutama melihat masa berlaku PL (pengalokasian lahan).

“Supaya tidak ada korban lagi, masyarakat harus teliti. Jangan dibayar lunas dulu kalau tidak ada dokumen sah, cek status lahannya ke BP Batam atau BPN. Kalau pun ada Peruntukan Lahan (PL) nya cek ulang status dan masa berlakunya ke BP Batam,” ujarnya menyambungkan.

Lagat menegaskan bahwa Ombudsman siap menjadi jembatan pengawasan dan advokasi, namun semua harus berangkat dari laporan langsung dari korban.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga tertipu pembelian kavling bodong yang tersebar di tiga wilayah di Sagulung, yakni di Sungai Binti, Belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng.