Ombudsman Sorot Kondisi PDAM Tirta Kepri

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, turut menyorot kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri. Ia menyebut kondisinya seperti peribahasa ‘Hidup Segan Mati Tak Mau’.

“Karena semua hal yang ada di PDAM Tirta Kepri terbatas. Dari produksi air hingga peralatan,” kata Lagat, Kamis (18/08).

Ia menyampaikan, PDAM Tirta Kepri tidak maksimal dikarenakan tingkat kebocoran air yang mencapai 41 persen. Sedangkan menurut perundang-undangan, toleransi tingkat kebocoran maksimal 20 persen. “Kalau lebih dari itu, berarti sudah dianggap gagal. Kebocoran 41 persen itu mereka kerjain apa saja,” katanya.

Alasan kebocoran dari PDAM Tirta Kepri, menurutnya, dikarenakan pipa yang sudah tua. Yaitu pipa induk dari waduk Sei Gesek dan Waduk Sei Pulai. “Pipa di waduk itu sudah dibangun dari 1969. Jadi cukup tua, dan itu masih menggunakan pipa plastik bukan pipa terbaik,” ucapnya.

Ia menyebut, PDAM Tirta Kepri tak mendapat bantuan dari pemerintah provinsi sejak tahun 2018.

“Itupun mereka menerima bantuan dari Pemprov Kepri berbentuk barang. Sampai saat ini mereka tidak pernah menerima APBD dari Pemprov Kepri,” kata Lagat.

Ia meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk memperhatikan PDAM Tirta Kepri. Jika tidak mampu, pihak ketiga adalah solusi terakhir.

“Tapi kalau ada pihak ketiga, itu sayang sekali. Masa PDAM dikelola oleh swasta. Kalau dimaksimalkan, ini bisa menjadi keuntungan buat Kepri,” tuturnya.

Baca juga: PDAM Matikan Air, Warga di Kilometer 10 Hingga 14 Tanjungpinang Menjerit