Ombudsman Tolak Laporan JPKP Tanjungpinang Terkait Timsel Bawaslu Kepri

Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Siadari.
Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

 

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menolak laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang.

Laporan tersebut perihal dugaan maladministrasi pada proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Siadari mengatakan, pihaknya telah mempelajari laporan dari JPKP beberapa waktu lalu dan melakukan gelar perkara. “Setelah kami telaah. Laporan tersebut kami tolak dengan alasan pelapor bukan korban langsung,” ujar Lagat di Batam, Rabu (10/08).

Laporannya ditolak setelah dilaksanakan gelar perkara dan berkesimpulan untuk menolak laporan yang disampaikan pada Jumat (05/08) kemarin itu.

“Laporan JPKP ditolak, karena tidak memenuhi syarat formil. JPKP bukan korban dari dugaan yang berikan kepada Timsel Bawaslu Kepri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya bisa saja mempertimbangkan laporan itu. Akan tetapi, JPKP harus terlebih dahulu mencoba meminta keterangan atau informasi dari Timsel Bawaslu Kepri perihal dugaan maladministrasi tersebut.

Apabila tidak dilayani, barulah Ombudsman Kepri bisa menindaklanjuti dugaan itu. “Kalau tidak dilayani atau dilayani tapi tak memuaskan, baru dapat dilaporkan ke Ombudsman. Artinya mereka menjadi korban tidak dilayani oleh Timsel,” jelas Lagat.

Baca juga: JPKP Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman