JAKARTA – Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad, resmi menjalani rehabilitasi usai tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Proses rehabilitasi tersebut dimulai setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan asesmen mendalam terhadap dirinya.
Polisi menegaskan bahwa mantan vokalis band Killing Me Inside itu bukan pengedar narkoba, melainkan murni sebagai pengguna.
Baca Juga: Tes Urine Negatif, Istri Onadio Leonardo Akhirnya Dipulangkan Polisi, Onad Masih Ditahan
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, dilansir dari laman detik.com.
Menurut Wisnu, Onad mulai menjalani rehabilitasi pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, polisi juga telah menetapkan KR sebagai tersangka karena berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada public figure tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa istri Onad tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya. Onad pun disebut masih beraktivitas seperti biasa sebelum diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu-menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” tuturnya.
Pemasok Onad Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus ini juga menyeret nama KR, sang pemasok narkoba, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan transaksi narkotika golongan I.
“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Akibat perbuatannya, KR terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ia ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10) lalu.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.
Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi di Panti Rehab Jakarta Selatan
Setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), polisi bersama BNNP DKI Jakarta akhirnya menyetujui permohonan rehabilitasi untuk Onad.
“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta, yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi Hermanto.
Budi menambahkan, Onad akan menjalani rehabilitasi rawat inap di Panti Rehab Ultra, yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” katanya.
Onad kini sudah berada di panti rehabilitasi dan akan menjalani perawatan selama tiga bulan penuh di bawah pengawasan pihak berwenang.
“Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” jelas Budi.
Motif Onad Gunakan Narkoba: Ada Masalah Pribadi
Polisi juga mengungkap motif di balik penggunaan narkoba oleh Onad. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Onad disebut menggunakan narkotika karena sedang menghadapi masalah pribadi.
“Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ungkap Budi Hermanto.
Budi memastikan, sejauh ini Onad berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pelaku pengedar. Onad pun tengah menjalani proses asesmen lanjutan dari BNNP DKI Jakarta.
“Untuk status OL sebagai korban penyalah guna narkotika,” tegasnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















