OPERASI ZEBRA 2020 DIMULAI, INI PELANGGAR YANG DI INCAR

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kepolisian Republik Indonesia memulai Operasi Zebra 2020 hari ini serentak di seluruh Indonesia. Pastikan untuk para pengendara melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK dan mematuhi aturan berkendara. Razia dimulai pagi hari, dan seluruh kendaraan yang tidak ada surat-surat akan di proses

Kegiatan Operasi Zebra 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjungpinang dengan sasarannya sudah pasti adalah masyarakat itu sendiri mematuhi aturan lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang hingga dua pekan ke depan itu memprioritaskan penilangan pelanggar berlalu lintas seperti pemotor tidak memakai helm, pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi yang melawan arah dan pelanggaran bagi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas. Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020 ialah pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ini adalah besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020. Pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.000. Pelanggaran marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000. dan pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Sementara itu untuk pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Kegiatan Operasi Zebra 2020 yang mulai digelar Senin ini terlihat sedikit lebih berbeda dari kegiatan operasi seperti biasanya. Jika biasanya jenis pelanggaran yang ditindak hanya terkait lalu lintas maka kini di tengah pandemic covid-19 ini ditambah dengan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 salah satunya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara yang telah dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Seperti yang kita ketahui bersama Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020. Tentu saja untuk menekan atau meegah peningkatan penyebaran kasus ini, dilaksanakannya lah operasi operasi razia masker untuk  masyarakat agar tetap menggunakan masker pada saat keluar rumah dan saat berkendara.

Masalahnya dengan peningkatan virus covid-19 ini apakah dengan dilakukannya kegiatan razia masker dapat menurunkan wabah covid-19 ini? apakah Satlantas Polres Tanjungpinang juga akan menghukum denda pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker?

Hal tersebut dapat saja terjadi karna memang tujuan lain Operasi Zebra 2020 ini adalah menciptakan kesadaran masyarakat untuk tetap mencegah penyebaran virus  covid-19 ini .Selain melakukan kegiatan seperti Satlantas Polres Tanjungpinang juga harus memberikan imbauan dan  pembagian masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Kemudian untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam kegiatan razia masker terhadap pengendara para petugas juga harus mampu melakukan pendisiplinan dan juga harus memberikan sedikit bekal pemahaman kepada pelanggar unutk mecegah penyebaran virus covid-19 yang terus meningkat.

Denda pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker, hal tersebut sudah ditegaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 44 Tahun 2020, tentang Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 di kota Tanjungpinang.  Denda yang didapatkan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja social atau membersihkan sampah dan menyapu fasilitas umum atau area publik selama 60 (enam puluh) menit dan denda administratife sebesar Rp. 50.000,- dan berlaku kelipatan apabila melakukan pelanggaran selanjutnya.

Jika terdapat pelanggar yang tidak memakai masker dengan dendam sebesar Rp. 50.000 ribu itu sudah harus dipatuhi meskipun mungkin nanti banyak pelanggar yang keberatan untuk membayar denda, tetapi hal itu memang kesalahan dari si pelanggar. Nah, kegiatan razia masker di dalam Operasi Zebra 2020 tidak ada salahnya sama sekali, karena dua kegiatan tersebut untuk menyadarkan masyarakat atau pelanggar pentingnya mematuhi tertib berlalu lintas, berkendara dan juga pentingnya menaati protokol kesehatan cegah penularan virus covid-19 dan pastinya akan memberikan efek jera.

oleh: Marshel Heri Kurniawan