BINTAN – Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) resmi dimulai dan akan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai 17 hingga 30 November 2025 mendatang.
Selanjutnya, Polres Bintan tidak bekerja sendiri. Sebab, dalam pelaksanaannya, operasi ini juga melibatkan Dishub Bintan, Satpol PP Bintan, Jasa Raharja, hingga Denpom Lanal Bintan. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan agar operasi dapat berjalan lebih maksimal.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memimpin apel gelar pasukan di halaman Polres Bintan, Desa Bintan Buyu, Senin 17 November 2025.
Baca Juga: BEM SI Kerakyatan Kepri Advokasi Permasalahan yang Dihadapi Warga Pulau Poto Bintan
Dalam sambutannya, AKBP Yunita menjelaskan bahwa Operasi Zebra Seligi merupakan salah satu upaya serius untuk mengembalikan ketertiban berlalu lintas. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“Tujuan utama kita menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan, sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang operasi lilin tahun 2025 nanti,” kata dia.
Setelah itu, AKBP Yunita menegaskan bahwa selama operasi berlangsung, Polri akan menerapkan tiga langkah, yaitu sosialisasi, pencegahan, dan penindakan. Karena itu, setiap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal akan menjadi prioritas penindakan.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menghindari tujuh pelanggaran prioritas yang kerap memicu kecelakaan fatal.
Pertama, penggunaan ponsel saat berkendara. Karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa mengalihkan fokus pengemudi.
Kedua, pengemudi di bawah umur. Karena usia tersebut belum memiliki pengalaman memadai sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai sepeda motor. Karena pelanggaran ini melebihi kapasitas angkut dan membahayakan stabilitas motor.
Baca Juga: Bangunan Permanen Muncul di Kawasan Waduk Bintan Enaw, Terkesan Dibiarkan Berdiri
Keempat, tidak menggunakan helm SNI baik bagi pengemudi maupun penumpang. Bahkan, pelanggaran ini berlaku di jalan kampung maupun jalan raya utama.
Kelima, melawan arus lalu lintas. Karena tindakan seperti ini berisiko tinggi menimbulkan tabrakan langsung yang bisa berakibat fatal.
Keenam, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi maupun penumpang depan.
“Terakhir, berkendara melebihi batas kecepatan. Pelanggaran seperti ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya,” ucap dia.
Selain itu, AKBP Yunita juga mengingatkan seluruh pengendara agar selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari sanksi dan tetap berkendara dengan aman.
“Mari kita jadikan momentum untuk meningkatkan disiplin berlalulinyas demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna jalan lainnya. Ingatlah, bahwa keselamatan di jalan adalah tanggungjawab kita bersama,” sebut dia mengakhiri sambutannya.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















