BATAM – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di perumahan elit Sukajadi, Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Roslina, sang majikan, dan Merliyati, sepupu korban sekaligus ART di rumah yang sama. Dalam persidangan tersebut, korban Intan (22) hadir untuk memberikan kesaksian sebagai saksi kunci dalam sidang dengan terdakwa Merliyati.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Roslina masih menunggu hasil putusan eksepsi dari majelis hakim.
Baca Juga: Romo Paschal Angkat Suara Soal Sidang Penganiayaan ART Intan, Ini Soal Keadilan untuk Korban
“Hari ini korban diambil keterangannya,” ujar Kuasa Hukum Korban, Dominikus Jawa, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Dominikus mengungkapkan bahwa kondisi Intan berangsur membaik, meskipun belum pulih sepenuhnya.
“Wajah korban masih ada lebam-lebam. Sekarang masih masa pemulihan,” ujarnya.
Terkait bantahan yang diajukan terdakwa Roslina melalui eksepsi, Dominikus menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses hukum.
“Kalau membantah itu hak terdakwa, tapi proses pembuktian itu melalui persidangan,” tegasnya.
Utusan Majikan Datangi Orang Tua Korban
Di sisi lain, fakta mengejutkan muncul dalam kasus ini. Menurut Dominikus, pihak Roslina disebut berusaha menemui keluarga korban untuk mengupayakan perdamaian. Bahkan, utusan dari Roslina bersama kuasa hukumnya dikabarkan telah mendatangi orang tua korban di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pertemuan itu, utusan tersebut diduga menjanjikan uang dan sebidang tanah kepada orang tua korban agar bersedia berdamai. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh pihak keluarga.
Dominikus menegaskan bahwa baik korban maupun keluarganya menolak segala bentuk perdamaian. Seluruh proses hukum telah mereka serahkan kepada keluarga besar korban di Batam, kuasa hukum, dan aktivis kemanusiaan Romo Paschal.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Batam, Roslina Ngaku Tak Bersalah dan Ajukan Eksepsi
“Persoalan ini bukan karena hanya sebatas penganiayaan, tapi sudah kemanusiaan. Seperti korban yang dikasih makan kotoran hewan dan disuruh minum air kloset,” ucap Dominikus dengan tegas.
Kini, korban masih terus mendapatkan pendampingan dari Romo Paschal dan menjalani pemulihan mental. Sebelumnya, Intan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit serta mendapat penanganan dari psikiater akibat trauma mendalam yang dialaminya.*

















