Orang Tua Siswa Antre di Posko Pengaduan Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi di Batam

PPDB
Suasana posko pengaduan PPDB 2024 di di Gedung Gurindam, Kantor Disdik Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sejumlah orang tua siswa antre di pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi SD di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 10 Juni 2024.

Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, para orang tua tersebut datang untuk menanyakan pembuatan akun pendaftaran PPDB, terutama bagi anak mereka yang usianya di bawah enam tahun.

“Anak-anak calon siswa yang usianya di bawah enam tahun wajib datang ke Disdik dengan menyertakan surat rekomendasi dari psikolog,” ujarnya, Senin 10 Juni 2024.

Wahyu menjelaskan, surat rekomendasi psikolog tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa calon siswa siap menempuh pendidikan formal, mengingat usia minimal pendaftaran di sekolah negeri adalah enam tahun.

“Kita tidak bisa melarang orang tua untuk mendaftarkan anak mereka. Namun, bagi anak yang usianya masih di bawah enam tahun, wajib melampirkan surat dari psikolog untuk memperkuat alasan bahwa anak tersebut memang siap belajar di sekolah formal,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan, pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua wali ini dibuka mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2024, dan akan diumumkan pada 19 Juni 2024.

Ia menekankan, kepada para orang tua calon siswa untuk bisa memilih dua sekolah yang berbeda dalam zonasi yang sama, agar peluang lolos menjadi lebih tinggi.

“Ada laporan dari panitia bahwa ada pendaftar yang memilih sekolah yang sama untuk pilihan pertama dan kedua. Tentu itu bisa meningkatkan persaingan dan peluang tidak lolos menjadi lebih tinggi. Jadi, untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya pilih dua sekolah yang berbeda,” ucapnya.

Wahyu mengungkapkan,sudah ada lebih dari 2.500 berkas pendaftaran jalur zonasi yang terkonfirmasi hingga saat ini. Menurutnya, PPDB tahun ini lebih terkendali dengan dibukanya tiga jalur pendaftaran untuk memudahkan para orang tua calon siswa.

“Pendaftaran kita buka 24 jam. Jadi para orang tua bisa memilih waktu pendaftaran kapan saja dan di mana saja, asalkan didukung perangkat yang memadai untuk pendaftaran online ini,” terangnya.

Baca juga: Disdik Batam Buka Posko Pengaduan PPDB 2024

Sementara itu, salah satu orang tua calon siswa, Sri mengatakan, ia datang ke posko pengaduan PPDB untuk membuat akun pendaftaran karena anaknya baru berusia 5 tahun 7 bulan.

“Karna anak saya masih di bawah enam tahun, jadi ketentuannya saya harus daftar ke sini. Saya memilih menyekolahkan anak saya sekolah negeri karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga dan semua persyaratan sudah lengkap,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News