Osit dan Denok, Siapa Dipilih Roby?

Wajah kantor Bupati Bintan. (Foto: IGn/Istimewa)

BINTAN – Ahdi Muqsith Alias Osit Mursalim politisi DPP Partai Demokrat masih digadang-gadang calon kuat penantang Dhenok Puspita Sari di pemilihan Wakil Bupati (Cawabup) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Nama kedua tokoh muda ini, masih tetap melekat di berkas pengusulan dua partai pengusung Apri-Roby pada Pilkada Bintan 2020 silam itu.

Namun bagi kebanyakan masyarakat biasa di Bintan, dua nama ini belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat. Bahkan tak banyak di segilintir masyarakat yang tahu sosok Osit dan Dhenok di Bintan.

Nama keduanya, mencuat ketika masing-masing partai pengusung Apri-Roby kembali diminta mengirimkan calon-calon yang bakal mengisi jabatan Wabup di sisa masa jabatan Roby berakhir.

Ketua Demokrat Bintan, Zulkifli menuturkan bahwa proses pengisian Wabup di Bintan masih terus berjalan lancar. Ia menuturkan proses saat ini sudah sampai di Provinsi masih menunggu proses selesai.

“Sekarang kita tinggal nunggu evaluasi Tatib oleh gubernur, insyaAllah minggu depan siap. Setelah itu dewan membentuk Panlih,” jelas Zulkifli, Sabtu (26/11).

Sambil menunggu proses tahapan pemilihan, Ketua Pansus ini menyebutkan sementara masih Osit Demokrat dan Dhenok PKS, sementara dari partai pengusung lainnya belum respon dengan proses pengisian Wabup Bintan saat ini.

“Untuk Demokrat Pak Osit, kalau PKS Buk Denok, sementara Golkar, Pan dan Hanura belum (mengusulkan),” tutur Zulkifli.

baca juga : Panlih Wabup Bintan Dibentuk Pekan Depan

Ketua PKS Bintan Atrianedi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan Pansus DPRD dan tidak mau berperasangka buruk terhadap kinerja para legislatif yang menyukseskan pengisian Wabup ini.

“Tetap memantau prosesnya, tetap belum berubah nama yang diusulkan, dan kita berprasangka baik saja. Lambat atau tidaknya sekarang ini tergantung Dewan dan kepala daerah,” tambah Atrianedi.

Sementara Akademisi Stisipol Tanjungpinang Zamzami A Karim menegaskan tentang dasar hukum pengisian Wabup sesuai UU No 10 Tahun 2016, pengisian kepala daerah harus diusung oleh partai pengusung masing-masing dua nama kepada legislatif.

Lalu Dewan merapatkan proses tersebut kepada kepala daerah untuk menentukan satu nama dari yang diusung tersebut.

Namun ia menilai, proses pengisian Wabup Bintan saat ini dinilai cukup lambat. Seharusnya sejak dilantik sebagai bupati defenitif paling lambat 6 bulan sudah mengusulkan nama-nama sebagai wakil. Keterlambatan ini ia menilai bisa saja dari kepala daerah bisa juga dari partai pengusung.

“Saya menilainya sudah cukup lambat, paling tidak enam bulan setelah pelantikan sudah bisa melakukan proses pengusulan hingga proses pemilihan di legislatif,” terang Zamzami.

Anggota Pansel pengisian Wagub Kepri era Isdianto dan Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah ini mensinyalir keterlambatan ini apakah kesengajaan karena atas kepentingan butuh atau tidak dibutuhnya kepala daerah. Walau legislatif turut segera mendesak namun belum menjadi kebutuhan di internal kepala daerah, otomatis masih tetap alot di proses.

“Walau kita ketahui legislatif bisa mendesak namun kan balik lagi, kepala daerah yang menentukan. Sekarang ini dibutuhkan atau tidak,” tambah Zamzami.

Ia menyarankan agar prosesnya segera diselesaikan, mengingat kepala daerah di Bintan masih teramat muda untuk mewujudkan pelayanan dan proses pemerintahan yang baik sesuai visi-misi mewujudkan pembangunan Bintan ke depan.

“Saya pikir disegerakan saja, pasalnya kepala daerah di Bintan inikan masih sangat muda, sementara sampai sat ini masih sendiri, Kan tidak berat juga jika ada wabup, karena tugasnya sebagai fungsi pengawasan lebih banyak di internal. Disisi lain juga akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat jika ini terus di ulur,” jelasnya demikian.