Otoritas Israel Perintahkan Pembongkaran 10 Bangunan, Termasuk Masjid Milik Palestina

Otoritas Israel Perintahkan Pembongkaran 10 Bangunan, Termasuk Masjid Milik Palestina
Arsip--Sebuah buldoser Israel menghancurkan sebuah bangunan Palestina di dekat Yatta di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, Rabu (11/9/2019). REUTERS/Mussa Qawasma/cfo

Ramallah – Otoritas Israel perintahkan pembongkaran 10 unit bangunan, termasuk masji milik Palestina di Tepi Barat pada Senin (03/01).

Wali kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanoun, mengatakan, terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.

“Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan,” katanya kepada Kantor Berita Anadolu.

Baca Juga: HAM B’Tselem; Israel Gunakan Kekerasan Rebut Lahan Warga Palestina

Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B dan C.

Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Area C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021. (*)