Otoritas Malaysia Tangkap Tujuh WNI

Otoritas Malaysia menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di atas kapal kayu yang dioperasikan sebagai ‘taksi air’ atau kapal pengangkut ilegal. Kapal kayu itu digunakan untuk membawa penumpang ke kapal lebih besar di wilayah perairan Johor, Malaysia.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (17/10), penyitaan kapal dan penangkapan tujuh WNI itu dilakukan oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) pada Selasa (15/10) waktu setempat.

Direktur MMEA untuk Zona Tanjung Sedili, Kapten Mohd Zulfadli Nayan, menyebut insiden tersebut terjadi di perairan berjarak 3,1 mil laut atau 5,7 kilometer sebelah tenggara wilayah Tanjung Ramunia, Johor, pada Selasa (15/10) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Kapal patroli MMEA mendeteksi sebuah kapal kayu yang beroperasi secara mencurigakan,” sebut Mohd Zulfadli dalam pernyataannya.

“Setelah diperiksa, anak buah saya menahan tujuh tersangka Indonesia, yang berusia antara 20-25 tahun, di atas kapal kayu tersebut,” imbuhnya.

Mohd Zulfadli menerangkan kelima tersangka merupakan ‘penumpang’ kapal kayu tersebut. Mereka disebut bekerja pada sebuah kapal besar di perairan Malaysia. Dua tersangka lainnya, sebut Mohd Zulfadli, diyakini sebagai operator atau sosok yang mengoperasikan ‘taksi air’ tersebut.

Identitas tujuh WNI yang ditangkap tidak disebutkan lebih lanjut.

Mohd Zulfadli menambahkan bahwa penangkapan dan penyitaan kapal kayu itu merupakan bagian langkah antisipasi untuk mencegah perampokan atau aktivitas kriminal lainnya yang melibatkan kapal-kapal sejenis di area perairan tersebut.

Diketahui bahwa langkah penangkapan dan penyitaan semacam ini diatur oleh Surat Edaran Pelabuhan No 67/2017, yang membatasi kapal-kapal asing dari melakukan aktivitas di dalam perairan Malaysia.

Sumber: detik.com