Hukum  

Palsukan Surat Swab Antigen, Calon Penumpang Pesawat di Tangkap Polisi

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus WH (34), seorang karyawan swasta diduga memalsukan surat swab Antigen untuk keperluan berangkat ke Jakarta di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Sabtu (28/6) kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan menangkap seorang karyawan yang diduga memalsukan swab Antigen. Penangkapan itu, kata Rio, berawal dari informasi salah satu klinik di Tanjungpinang menemukan adanya pemalsuan surat swab Antigen.

“Ada laporan menggunakan surat swab palsu saat akan berangkat ke Jakarta untuk kepentingan pekerjaan,” kata Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/7).

Baca juga: Hati-hati! Penipu Catut Nama Gubernur Kepri di Medsos

Rio menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan satu unit laptop dan flashdisk yang digunakan pelaku untuk mengedit hasil swab Antigen.

“Pelaku mengedit tanggalnya, menggunakan laptopnya, sudah kita amankan,” sebutnya.

Ia menyebutkan alasan pelaku melakukan pemalsuan surat swab Antigen itu karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta.

“Pengakuannya baru sekali, katanya karena buru-buru ada pekerjaan di Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet