Panglima TNI Revisi Aturan Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna Taruni TNI

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa saat berada di VIP Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. (Foto:Ardiansuah Putra/Ulasan.co)

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan tinggi badan dan batasan umur untuk syarat calon taruna taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2022.

Terkait syarat tinggi badan taruna, ada perubahan dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk taruni turun menjadi 155 cm dari 157 cm.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu. Itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Andika dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, Selasa (27/9).

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” tambah Andika.

Terkait perubahan aturan tersebut, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, ada penurunan tiga bulan terkait usia calon taruna yang mau mendaftar.

Sebelumnya, syarat pendaftaran adalah usia 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” kata Marsekal Muda TNI Kusworo.

Baca juga: KSAL Lantik Laksamana Muda Heru Kusmanto Jabat Pangkoarmada RI