Panitia Hak Angket Ancam Jemput Paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

DPRD Tanjungpinang Bentuk Pansus Hak Angket Untuk Wali Kota Rahma
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dicky Novalino (Foto: Muhammad Chairuddin)

TanjungpinangPanitia Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ancam akan menjemput paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah.

Upaya penjemputan paksa diambil, jika keduanya tidak hadir dalam undangan pemeriksan telah dijadwalkan.

Dicky Novalino, salah satu anggota Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahma-Endang Abdulalah hari ini, Rabu (29/12). “Hari ini dipanggil lagi untuk diperiksa,” kata Dicky saat dikonfirmasi Ulasan.co, Rabu.

Ia menyampaikan, jika keduanya tidak memenuhi pemanggilan hari ini, Panitia Hak Angket akan melakukan upaya penjemputan paksa.

“Kalau tidak datang hari ini (Rabu), besok kita jemput paksa,” tegas Dicky Novalino.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Mangkir Diperiksa Panitia Hak Angket

Sebelumnya diberitakan, Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan memangil paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah.

Upaya pemanggilan paksa diambil Panitia Hak Angket karena keduanya mangkir saat dipanggil hendak diperiksa. Pemanggilan secara layak dan patut telah dilaksanakan dua kali, namun keduanya tidak hadir.

“Kemarin, sudah yang dua kali kami panggil, tapi tidak hadir untuk memberikan keterangan kepada panitia hak angket,” kata Anggota Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar kepada Ulasan.co, Selasa (28/12).

Ia menuturkan, upaya pemanggilan paksa dilaksanakan pada pemangilan ketiga, apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tidak hadir saat diperiksa. “Akhir Desember ini panggilan ketiganya,” ujarnya.

Baca Juga: [Video] Rahma dan Endang Kompak Mangkir Dari Hak Angket DPRD

Sebagaimana diketahui, salah satu topik pembicaraan publik paling hangat menganai Wali Kota Rahma terkait hak angket DPRD Tanjungpinang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Persoalan hak angket karena DPRD menilai bahwa kepala daerah Tanjungpinang tidak berhak menerima TPP ASN, karena kepala daerah sebagai pembina ASN, bukan ASN.

Hak angket digulirkan DPRD Kota Tanjungpinang setelah menggunakan hak interpelasi untuk mendengar tanggapan Wali Kota Tanjungpinang terkait Perwako tersebut. Namun, hal itu tak terealisasi lantaran Wali Kota Rahma tak memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang yang berujung dikeluarkan hak angket. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *