TANJUNGPINANG – Panitia Pemilihan Raya (Pemira) menggelar seminar sosialisasi terkait pemilihan raya untuk memilih Presiden-Wakil Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Auditorium Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat 08 November 2024.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri, yakni anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau dan mahasiswa UMRAH, Muhammad Sjahri Papene, S. H., M. H.
Muhammad Sjahri Papene mengatakan bahwa waktu yang tepat untuk melakukan seminar terkait sosialisasi untuk pemilihan raya.
“Karena waktu pemilihan tinggal 19 hari lagi. Jadi pas sekali panitia Pemilihan Raya UMRAH mengundang saya untuk mengisi materi terkait Pemira,” ujar Muhammad Sjahri Papene, Jumat 08 November 2024.
Ketika menyampaikan materi, Muhammad Sjahri Papene menyebutkan kalau hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara terkait Pemilu terdapat didalam Pemilu dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 1-6 yang berisikan:
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Untuk materi kedua disampaikan demisioner KPU UMRAH , Yuki mengenai pengenalan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Pewarta Magang: Arnis Halawa