Panlih Wawako Tanjungpinang Sampaikan Perkembangan Tahapan Pemilihan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan perkembangan dan tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).

Ketua Pansus Pemilihan (Panlih) Pilwawako Tanjungpinang, Hendy Amerta, mengatakan bahwa saat ini pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah sampai tahap verifikasi berkas kedua calon yakni Ade Angga dari Golkar dan Endang Abdullah dari Gerindra.

“Terkait pemeriksaan berkas, hari ini adalah pemeriksaan terakhir. Sesuai dengan jadwal, tanggal 4 ini adalah hasil verifikasi berkas. Kalau ada perlu kita perbaik, kita perbaiki sampai dengan jam 12 malam,” jelasnya.

Lanjutnya, Panlih akan melakukan penetapan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Rabu (5/5/2021). Lalu, kedua calon akan mengambil nomor urut pada Kamis (6/5/2021).

Setelah mengambil nomor urut, kedua calonlon akan menyampaikan visi dan misinya sekaligus pada Jumat (7/5/2021). Pada hari yang sama, kedua calon juga akan menjalani sesi tanya jawab.

Baca juga : https://ulasan.co/bnn-kepri-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-seberat-20-kg/

“Penetapan calon pada tanggal 5 Mei, tanggal 6 Mei pengambilan nomor urut, dan ini kita lakukan dalam rapat paripurna juga, tanggal 7 Mei calon menyampaikan visi-misi ada sesi tanya jawab,” jelas ketua Panlih itu.

Selain itu, Hendy Amerta juga menyampaikan bahwa pemilihan akan berlangsung pada Senin (10/5/2021). Setelah itu, pada Selasa (11/5/2021), kedua pihak dapat mengajukan keberatan. Pada hari yang sama, Panlih akan melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke Gubernur.

“Tanggal 10 Mei kita melakukan pemilihan, kita langsung berita acara penetapan. Tanggal 11 Mei yang mengajukan keberatan atau sanggahan, pemberkasan juga dilakukan pada tanggal 11 untuk dikirimkan ke Gubernur Kepri,” lanjutnya.

Hendy juga menegakan bahwa Ade Angga telah menyatakan pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada Senin (4/5/2021). Selain itu, pada waktu pemilihan, kedua calon wajib untuk memberikan hasil negatif COVID dari tes PCR.

“Pemilihan ini akan terbuka, kami juga akan menyediakan monitor atau layar untuk yang tidak bisa masuk,” tegasnya.(Din)