Pansus P4GNPN Sambangi Polda Kepri

Pansus P4GNPN
Foto bersama Pansus P4GNPN bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan jajaran. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

BATAM – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) mengawali kegiatan pembahasan dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin 1 April 2024.

Polda Kepri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki tugas dan kewenangan memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperdalam Ranperda serta pemahaman tentang kondisi dari sisi penegak hukum melihat penyalahgunaan narkoba dan peredarannya di wilayah Kepri. Kemudian mencari solusi terbaik dalam upaya pemberantasan narkoba, melalui pengaturan dalam ranperda yang akan dibahas dan akan menjadi perda.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus P4GNPN diterima oleh  Kapolda  Provinsi Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah,  Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin serta Pejabat Utama Polda Kepri.

Pertemuan ini bertujuan untuk bertukar informasi serta memperdalam Ranperda agar perda yang dihasilkan sesuai yang diharapkan.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak  berterima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajaran yang telah sudi menerima rombongan pansus.

“Semoga kedatangan kami ini bisa  bersilaturahmi serta berdiskusi untuk mendapatkan masukan dari Polda Kepri,” kata Jumaga.

Kunjungan Pansus P4GNPN ke Polda  Kepri diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah strategis yang dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kepri.

Sementara, Ketua Pansus P4GNPN, Asmin Patros mengharapkan Ranperda ini bisa selesai sebelum tanggal 15 Mei 2024. Asmin juga menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 22 Pasal.

”Rombongan pansus kemari mengharapkan bisa mendapatkan banyak masukan untuk disusun sebaiknya dijadikan Ranperda P4GNPN ini,” harap Asmin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepri menyambut baik kedatangan Pansus P4GNPN beserta rombongan.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, Kapolda Kepri menyampaikan untuk bersama-sama dengan DPRD Kepri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut untuk di tuangkan dalam ranperda yang lagi disusun ini.

Baca juga: DPRD Kepri Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Fasilitas FP4GNPN

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua II Raden Hari Cahyono, Wakil Ketua III dr. Tengku Afrizal Dachlan, Ketua Pansus P4GNPN Asmin Patros, Wakil Ketua Pansus  Bobby Jayanto, Wakil ketua Pansus Uba Ingan Sigalingging, Anggota Pansus Taba Iskandar, Suigwan, M.Taufik, Saproni, Sekwan DPRD Kepri Martin. L. Maromon, Kepala Bakesbangpol Kepri, Kepala Biro Hukum, serta Pejabat Utama Polda Kepri. (*)