Papua Barat Daya Sah Jadi Provinsi Baru ke-38

Peta Provinsi Papua Barat Daya yang baru dimekarkan dan disahkan DPR-RI. (Foto:net)

JAKARTA – Papua Barat Daya kini resmi menjadi provinsi baru melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang oleh DPR-RI melalui rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Dengan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia kini memiliki total 38 provinsi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR-RI, Puan Maharani.

Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong sebagai ibukota kemudian Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir dikutip dari cnnindonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah memekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” kata Tito.

Sebelumnya, pemerintah juga telah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian, atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

Pemekaran tiga provinsi baru di Papua itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Tutup KTT G20 di Bali, 2023 Berlangsung di India