BATAM – Sejumlah jalan utama di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus memprihatinkan karena kondisinya semakin buruk dari hari ke hari.
Kemudian, jalan-jalan seperti Jalan Patimura di kawasan Punggur, Jalan Duyung di Batu Ampar. Serta simpang Permata Baloi semakin sering dipenuhi lumpur saat hujan dan dipenuhi debu saat cuaca panas.
Selanjutnya, hasil pantauan ulasan.co pada Sabtu, 15 November 2025, menunjukkan bahwa meskipun cuaca di kawasan Batu Ampar tidak terlalu panas, kondisi Jalan Duyung tetap sangat berdebu.
Akibatnya, banyak pengendara sepeda motor terpaksa menutup hidung agar tidak menghirup debu yang beterbangan.
VIDEO: U-TALK: JALAN BERLUMPUR DAN KOTOR DI TPA PUNGGUR, RUSAK CITRA KOTA BATAM
Selain itu, Jalan Duyung menjadi jalur utama truk kontainer keluar masuk pelabuhan Batu Ampar. Setiap kali truk melintas, debu langsung membumbung dan memenuhi udara.
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota Kepri, Supriyanto, dalam program live video U-Talk Ulasan TV berjudul “Jalan Berlumpur dan Kotor Rusak Citra Kota Batam”, telah memberikan tanggapannya terhadap persoalan ini.
Menurut Supriyanto, penyebab utama jalan berlumpur dan berdebu berasal dari truk yang rodanya membawa tanah ke jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa banyak truk dan kontainer milik perusahaan swasta diletakkan di lahan kosong yang belum disemenisasi.
“Ya ditaruh di tanah saja. Kalau keluar dari situ pasti membawa tanah, masuk ke jalan aspal. Ini problem, ini problem,” kata Supriyanto.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa solusi paling efektif adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, lengkap dengan sanksi yang telah diatur.
Baca Juga: Belasan Tahun Warga Keluhkan Kondisi Jalan Utama dari Ibukota Provinsi Kepri ke Batam, Licin dan Kerap Terjadi Kecelakaan
Di Kota Batam, Peraturan Daerah tentang kebersihan sudah sangat jelas mengatur kewajiban pemilik kendaraan angkutan material untuk menjaga roda tetap bersih sebelum melintas di jalan umum.
Dalam hal ini, Supriyanto menyinggung Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007, Bab II Pasal 2 ayat 3. Dalam Perda itu mengatur kewajiban pembersihan roda kendaraan.
“Di Bab 10, Pasal 24 ayat 3, jelas disebutkan bahwa yang melanggar Pasal 2, yang kita sebutkan mengotori tadi. Diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 3 bulan atau denda sebanyaknya Rp 50 juta. Kenapa sudah kotor tidak ada sanksi,” sambungnya.
Dengan demikian, ia menilai instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam seharusnya segera menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.
“Mestinya ada tindakan dari Dinas Kebersihan sendiri, yang mempunyai tugas pokok menciptakan kebersihan. Kalau jalan kotor akibat truk melewati ya tentu tidak menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi tidak ada penindakan,” ungkapnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















