Hukum  

Parah, Wanita Bawah Umur Disetubuhi Ayah Angkat dan Pacarnya

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk DH (49) dan YZ (18) pada Selasa (10/9) kemarin karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini masih menempuh pendidikan ditingkatkan strata satu di Tanjungpinang. Salah satu pelaku diketahui merupakan orangtua angkat korban.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban, pekan lalu. Setelah itu, petugas langsung memburu dan menangkap pelaku yang saat ini berjumlah dua orang, yakni DH dan YZ.
“Pelaku DH merupakan orangtua angkat korban, YZ adalah pacarnya korban,” kata Efendri Ali saat menggelar rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (16/9).
Efendri Ali menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dilakukan oleh YZ, pacar korban di kediaman korban yang beralamat di Batu 14 Tanjungpinang pada Senin (19/8) lalu. Saat itu, YZ beralasan melakukan hal itu karena tidak ingin korban menjadi milik orang lain.
“Kalau DH, melakukan persetubuhan keesokannya, Selasa (20/9) malam,” ungkapnya.
Dikatakan Efendri Ali, peristiwa yang dilakukan DH berawal saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku lalu masuk ke kamar korban. Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban. Tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak. Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut, terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya, korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, Efendri Ali sebut DH menaruh perasaan kepada anak angkatnya. Korban diangkat pelaku sejak usia 5 tahun. Sebenarnya, pelaku berdomisili di Tambelan, Bintan yang sehari-hari sebagai nelayan.
“Melihat WA (WhatsApp) pelaku dengan anak angkatnya, disitu pelaku suka sama anak angkatnya itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanĀ  hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Alt)