Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan UU ITE Dihapus

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat rapat Membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP. (Foto:Antara)

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menghapus pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Edward Omar mengatakan, dua ketentuan pidana itu akan diatur di dalam RKUHP dengan berbagai penyesuaian.

“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata pria yang akrab disapa Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Eddy menjelaskan, keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE, untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Ia menyebutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai, penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi.

“Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Eddy.

Sebelumnya pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR, untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.