JAKARTA – Pasangan belum menikah saat menginap atau chek-in di hotel terancam dipidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pengusaha protes beberapa klausul RKUHP, salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi dilansir dari detikcom, Sabtu (22/10).
Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” Pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.
Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini juga tetap disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan.
“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno.
Baca juga: Lagi Memadu Kasih di Hotel, Remaja Ini Diantar Orang Tua Pacarnya ke Kantor Polisi
Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.
Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.
“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata Sutrisno.
Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. (*)