Pasca-Tabrakan Maut, DPRD DKI minta Transjakarta Evaluasi Manajemen Keselamatan

Pasca-Tabrakan Maut, DPRD DKI minta Transjakarta Evaluasi Manajemen Keselamatan
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Transjakarta mengevaluasi manajemen keselamatan hingga operasional pasca peristiwa tabrakan dua bus TransJakarta di halte Cawang Ciliwung, Jakarta Timur, yang menewaskan empat orang.

“Transjakarta harus benar-benar mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, bagaimana manajemen operasional dan manajemen waktu,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, di Jakarta, Rabu (27/10).

Baca juga: Lima Korban Kecelakaan TransJakarta Masih Dirawat

Menurut Pandapotan, evaluasi yang dilakukan TransJakarta, selain terhadap armada dan operator yang menaungi bus, juga terhadap sumber daya manusia atau para awak bus Transjakarta.

DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, kata dia, sudah memfasilitasi BUMD DKI bidang jasa transportasi itu untuk mendapatkan subsidi.

Harapannya, para penumpang mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta tarif yang terjangkau bagi masyarakat, sehingga transportasi massal itu tidak sama dengan angkutan lain yang menerapkan kejar setoran.

“Kami mengingatkan kepada awak bus supaya bertugas lebih hati-hati lagi. Ini kan pelayanan publik karena kita subsidi, jadi tidak perlu buru-buru,” katnya.

Baca juga: Korban Kecelakaan Bus TransJakarta Dapat Pendampingan

Dia menambahkan, mengemudikan bus tidak perlu terlalu cepat, tidak perlu bergaya zaman dulu seperti mengemudikan bus atau angkutan umum yang kejar setoran. “Di TransJakarta, tidak perlu seperti itu lagi,” ucapnya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta menjadwalkan klarifikasi kepada manajemen Transjakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Cisarua, Bogor, terkait kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10) sekitar pukul 09.40 WIB.

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, menjelaskan, sebanyak 33 orang dilaporkan menjadi korban dalam tabrakan antara dua bus Transjakarta itu.

“Dari 33 korban, dua orang meninggal dunia di tempat, sopirnya J dan satu penumpang yang duduk di depan,” ujar Argo.

Baca juga: Gulkarmat Bantu Evakuasi Sopir TransJakarta

Polisi sudah melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa bus yang menabrak bus yang sedang berhenti menurunkan dan menaikkan penumpang, memiliki kecepatan 55,4 kilometer per jam.

Akibat tabrakan itu, bus yang berada di depan dan ditabrak terdorong hingga 17 meter.

“Secara visual dan pengukuran di lokasi itu memang kemarin dari CCTV perhitungan petugas kecepatan 55,4 km per jam saat terjadinya kecelakaan,” kata Argo Wiyono.

Meski demikian Argo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia atau kesalahan teknis, karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *