TANJUNGPINANG – Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, H Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) menolak mendatangi dokumen rapat pleno penetapan hasil Pilkada Kepri 2024.
Saksi paslon 02, Baharudin mengatakan, penolakan penandatanganan karena pihaknya menilai adanya kecurangan dalam proses Pilkada Serentak 2024.
“Seperti kecurangan melalui paket sembako hingga administrasi tentang pendistribusian surat undangan pemilih,” kata Baharudin usai rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara di Trans Convention Center, Kota Tanjungpinang, Ahad 8 Desember 2024.
Ia menambahkan, dengan rendahnya partisipasi pemilih, serta adanya dugaan paslon 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura melalui timnya melakukan operasi khusus untuk menghalangi masyarakat mendukung paslon 02 di TPS.
“Makanya kami menduga adanya operasi khusus dan dirancang agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan gugatan Pilkada Kepri ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena banyaknya dugaan kecurangan.
“Kami menolak proses dan hasil Pilkada 2024. Untuk gugatan ke MK akan kami pelajari dan bahas dulu dengan tim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Nyanyang, Ade Angga, tidak mempersoalkan jika tim 02 melayangkan gugatan ke MK jika menemukan adanya kecurangan.
“Kami mendukung jika temuan kecurangan itu ada dan diselesaikan. Kami mendukung diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, batas pelaporan gugatan sengketa pada Pilkada hanya sampai tiga hari usai hasil rekapitulasi ditetapkan.
“Kami akan menunggu selama tiga hari. Jika sengketa terdaftar di MK, maka kami akan mempersiapkan diri dalam penyelesaian sengketa di MK,” ujarnya.
Baca juga: KPU Kepri Gelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara 8 Desember 2024
Untuk informasi dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri, paslon Ansar-Nyanyang memperoleh 450.109 suara, edangkan paslon Rudi-Rafiq meraih 367.357 suara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News