Paslon Nomor Urut 1 Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Pilgub 2024 Jateng di MK

Calon kepala daerah nomor urut 1 Pilkada 2024 Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi. (Foto:Dok/Kompas/Muchamad Dafi Yusuf)

JAKARTA – Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi yang merupaka pasangan calon (Paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), resmi mencabut gugatan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur Jateng yang diajukan ke MK,” kata Hendi, Senin 13 Januari 2025 mengutip kompas.

Namun politisi PDI Perjuangan itu tidak menyampaikan alasan gugatan tersebut dicabut. Dia hanya mengatakan, hal itu bisa ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Sebelumnya kubu Andika-Hendi mengajukan permohonan meminta MK mendiskualifikasi pasangan lawan yaitu Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 Jateng.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina saat membacakan petitum gugatan dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis 09 Januari 2025.

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina membacakan petitum.

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih hasil pilkada.

Menurut Andika-Hendi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi. Karena diduga paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa. Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jateng.

“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada Jateng berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ucap Martina menambahkan.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.