BINTAN – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepulauan Riau (Kepri), Dwi Purbo Wahyono merespons temuan mayat mengapung di Waduk Gesek, Toapaya, Kabupaten Bintan, Sabtu 28 Desember 2024.
Terkait kejadian itu, masyarakat sebagai pelanggan banyak yang merespons tetang kualitas air baku di waduk tersebut kepada PDAM Tirta Kepri.
Lantaran air di Waduk Gesek tersebut, merupakan salah satu sumber air baku untuk pelanggan PDAM Tirta Kepri.
Dwi Purbo Wahyono menjelaskan, jarak kejadian penemuan mayat dekat dengan spillway Waduk Gesek hanya 5 meter.
Dwi Purbo melanjutkan, spillway merupakan saluran pembuangan yang mengarah ke laut. Sehingga air tersebut langsung mengalir menuju ke laut.
“Dan informasinya kan (kejadian penemuan mayat) tidak lama sekitar 3 jam,” kata Dwi Purbo Wahyono panggilan di Bintan, Ahad 29 Desember 2024.
Kemudian, lanjut dia, ada spillway lagi berada di dekat jembatan yang mengarah pembuangan ke laut. Jadi, jarak antara penemuan mayat, dengan spillway ke dua mencapai 10 meter.
Sedangkan, katanya lagi, jarak antara penemuan mayat dengan intake air baku atau wilayah penyedotan air bersih untuk air baku kurang lebih 100 meter.
“Ini cukup jauh jaraknya. Tidak berdampak pada air bersih yang kita jadikan air baku ke pelanggan kita,” papar Dwi Purbo.
Dia menambahkan, air baku yang sudah diolah menjadi air bersih berasal dari Waduk Gesek dialirkan ke rumah pelanggan ke Kota Tanjungpinang.
“Tidak pengaruh dengan air baku kita,” sebut dia.
Sekedar menambahkan, air adalah salah satu kebutuhan yang diperlukan oleh semua oran. Salah satunya air untuk minu, guna memenuhi cairan tubuh.
Maka dari itu, melansir halodoc, konsumsi air yang bersih perlu dipenuhi. Caranya dengan memastikan air tersebut bersih dan bebas dari zat terlarut.
Adapun salah satu cara untuk memeriksa kadar zat terlarut adalah dengan metode TDS, atau Total Dissolve Solid. Setiap orang perlu tahu angka dari TDS bagi air yang layak untuk diminum.
Total dissolved solid adalah senyawa anorganik yang ditemukan dalam air, seperti garam, logam berat, dan berbagai macam senyawa organik yang terlarut dalam air.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, penyedia air minum wajib memastikan bahwa air yang didistribusikan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, termasuk bebas dari kontaminasi mikrobiologis seperti alga yang dapat membahayakan kesehatan.
Pengawasan Kualitas Air
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum mengatur bahwa penyelenggara air minum harus melakukan pengawasan internal secara berkala, terhadap kualitas air yang diproduksi dan didistribusikan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar kualitas, penyelenggara wajib segera melakukan perbaikan.
Sanksi atas Pelanggaran
Apabila ABH gagal memenuhi standar kualitas air minum dan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelanggan yang dirugikan berhak mengajukan keluhan atau tuntutan hukum atas dasar pelanggaran hak atas air bersih dan sehat.