PDIP Ingatkan KPU Tanjungpinang Taati Peraturan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Tanjungpinang Pemilu 2024. (Foto:Ulasan Network)

TANJUNGPINANG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menaati peraturan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Kuasa hukum PDIP Tanjungpinang, Urip Santoso mengatakan secara teknis mekanisme rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 219/2024.

“Kami menilai sikap KPU Tanjungpinang dalam rapat pleno penetapan perolehan suara peserta Pemilu 2024, ada indikasi melanggar surat keputusan KPU RI tersebut. Sehingga kami perlu mengingatkannya,” ujar Urip, yang juga mewakili PDIP sebagai saksi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang yang diselenggarakan di Hotel CK, Ahad 3 Maret 2024.

Urip mengemukakan, KPU Tanjungpinang membuka C Pleno untuk dibandingkan dengan C1 Salinan dari hasil perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Bukit Bestari. Setelah dibuka, ternyata hasilnya sama tidak ada perbedaan.

Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menunjukkan ada kejadian khusus di Kecamatan Bukit Bestari tersebut, dan hal itu diaminkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari.

Dari rentetan peristiwa itu, menurut dia, seharusnya KPU Tanjungpinang tinggal menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024.

“Kami berharap hari ini KPU Tanjungpinang memutuskan, tidak menggunakan cara-cara lain yang melampaui batas kewenangan,” ungkapnya.

KPU Tanjungpinang membuka rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 sejak sehari yang lalu. Rapat pleno tersebut dijadwalkan diselenggarakan selama dua hari.

Urip juga mengatakan PDIP akan melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menemukan indikasi yang mencurigakan bahwa anggota KPU Tanjungpinang tidak melaksanakan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 sesuai aturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Seharusnya, kata dia, KPU Tanjungpinang memimpin rapat pleno dan mengambil keputusan sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 219/2024.

“Kami mengamati, merasakan dan menganalisis peristiwa demi peristiwa dalam rapat pleno dua hari ini, ada sesuatu yang mengganjal, tetapi dipaksakan. Fakta tentu menjadi catatan yang akan disampaikan ke DKPP,” sebut Urip.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang M Faizal menegaskan bahwa pihaknya sejak awal rapat pleno mengakomodir aspirasi peserta rapat.

“Kami menjalankan tugas sesuai peraturan,” katanya.

Ia mengingatkan peserta rapat pleno untuk menghormati pelaksanaan rapat agar berjalan kondusif. “Kami berharap rapat berjalan kondusif sehingga dapat selesai tepat waktu,” katanya.