Pedagang Adukan Harga Sewa Lapak Pasar Bintan Center Mahal ke DPRD Tanjungpinang

Pedagang Adukan Harga Sewa Lapak Pasar Bintan Center Mahal ke DPRD Tanjungpinang
Rapat dengar pendapat DPRD Tanjungpinang dengan pedagang Pasar Bintan Center dan pihak PT Sinar Bahagia Group (Foto: Ardiansyah)

Tanjungpinang – Pedagang Pasar Bestari, Bintan Center menyampaikan keluhan harga sewa lapak mahal kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (21/02).

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center, Ibrahim mengatakan, kesepakatan harga sewa pada rapat dengar pendapat hari ini belum ada keputusan dengan PT Sinar Bahagia.

“Belum dapat kesepakatannya, harganya belum dapat. Makanya nanti kami akan melakukan pertemuan langsung dengan Pak Suryono (Owner PT Sinar Bahagia Group),” kata Ibrahim setelah rapat dengar pendapat dengan PT Sinar Bahagia Group dengan anggota dewan.

Ia menyampaikan, terkait harga sewa lapak ini masih bisa bernegosiasi dengan pihak perusahaan tersebut. “Pak Suryono tadi sudah bilang masalah harga bisa dinegosiasikan,” katanya.

Ia berharap, nantinya harga yang dikeluarkan PT Sinar Bahagia Group tidak lagi memberatkan pedagang Pasar Bintan Centre.

“Mudah mudahan kedepannya bisa mendapatkan kesepakatan harga yang maksimal bagi pedagang di Pasar Bintan Centre,” ucapnya.

Lanjut, kata Ibrahim, harga sewa yang ideal bagi pedagang pasar Bintan Center di bawah Rp15 juta per tahun, tidak seperti permintaan pengusaha yakni di atas Rp15 juta per tahun.

“Tapi, kami masih lihat hasil perundingan dengan Pak Suryono dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata berharap kepada pemerintah untuk dapat membantu rakyat dalam hal ini pedagang.

“Kami berharap pemerintah dapat membantu dalam interpensi untuk membantu masyarakat di Pasar Bintan Center,”kata Momon.

Momon menyampaikan, pemerintah juga harus mengatur kebijakan-kebijakan pasar tradisional, dan juga tidak memberatkan pengusaha.

“Kita harus melindungi pedagang dan tidak juga memberatkan pengusaha. Walaupun dikelola pengusaha, kebijakan pasar Bintan Centre diatur oleh Pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: Pedagang Menjerit, Sewa Lapak dan Kios di Pasar Bintan Center Capai Puluhan Juta Rupiah

Untuk batas waktu pendaftaran para pedagang di Pasar Bintan Centre tetap akan berakhir pada bulan Juli 2022.

Adu Mulut

Dalam sidang rapat dengar pendapat itu, Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Frengky Fesinto sempat adu mulut dengan salah satu perwakilan pedagang Pasar Bintan Center.

Adu mulut tersebut bermula karena salah seorang pedagang merasa tidak didengarkan saat menyampaikan pendapat mereka.

Frengky memukulkan palu sidang yang berada didepannya sehingga menyulut emosi pedagang tersebut, dan menganggap berlaku kasar kepadanya.

Namun, Frengky menjelaskan, dipukulnya palu sidang dalam bukan merupakan perilaku arogan. Ia pun meminta maaf kepada pedagang, dan menjelaskan secara singkat fungsi pemukulan palu pada sidang, agar tidak terjadi kesalah pahaman.

“Jadi saya minta maaf dulu, saya bukannya tidak dengar apa yang bapak sampaikan. Saya denger dan ini lagi berunding untuk memutuskan hasilnya.”

“Palu ini saya pukulkan, memang gunanya seperti yang saya bilang tadi, untuk menghentikan sementara agar kondusif,” ucapnya. (*)

Pewarta : Ardiansyah Putra