Bisnis  

Pedagang di Tanjungpinang Tolak Rencana Pemerintah Pungut PPN Sembako

Aktivitas pedagang di Pasar Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Kamis (10/6). (Foto: Muhamad Nurman)

Tanjungpinang – Pedagang pasar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako atau barang kebutuhan pokok.

Menurut mereka, hal ini bisa membuat seluruh lapisan masyarakat menjadi tambah susah, apalagi saat ini pandemi belum berakhir.

Pedagang daging sapi di Pasar Bintan Center, Katsha mengatakan keberatan dengan rencana pemerintah memperluas objek PPN melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebut.

Ia menambahkan, bahwa pemerintah terlalu mengada-ada padahal ekonomi masyarakat belum stabil imbas pandemi COVID-19.

“Jangan lah, sekarang saja daging sapi mahal kalau dikenakan PPN bisa menjerit masyarakat kecil,” kata Katsha, Kamis (10/6).

Pedagang lain, Sunaryo mengaku tidak setuju dan khawatir rencana PPN pada sembako nantinya akan membuat masyarakat makin susah.

“Saya kurang setuju, masyarakat kita sudah susah karena pandemi. Jika pajak naik bisa makin susah lagi,” ujarnya.

Baca juga: Ketika Pedagang Culas Jual Air dari Kubangan Bauksit

Sementara Rumi, pedagang sayur, juga mengaku baru mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, rencana mengenakan PPN pada sembako perlu ditinjau kembali karena akan banyak sektor usaha kecil di tengah masyarakat terimbas.

“Saya baru tahu. Jika rencana itu memang ada, ada baiknya pemerintah pikirkan lagi lah, soalnya akan banyak yang dirugikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang kebutuhan pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet