Pedagang Online Batam Keluhkan Harga Barang, Komisi I DPRD Kepri Gelar RDP

Batam, Ulasan.co – Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto memimpin kunjungan kerja di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (6/2/ 2020)

Sebanyak 10 orang rombongan komisi I yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susilo Brata dan jajarannya.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto mengungkapkan, kunker tersebut guna merespon keluhan pedagang online di Kota Batam tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK 010 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Kunjungan kita ini untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat Batam terkait aturan terbaru tersebut,” kata Bobby yang juga anggota fraksi NasDem ini.

“Beberapa pihak dan pelaku usaha menyampaikan terkait perlakuan barang eks impor di Kawasan Bebas, barang hasil produksi IKM, dan beberapa kendala lainnya yang dihadapi oleh pengusaha online,” ujar Bobby seperti dilansir dalam laman wartarakyat.co.id

Bobby menjelaskan, dalam PMK 199 Tahun 2019 disebutkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman.

Sesuai aturan, lanjut Bobby, bahwa sejak 30 Januari 2020 pemberlakukan bea masuk atas kiriman barang dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata berharap rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kepri tersebut dapat memberikan pemahaman mengenai fasilitas yang dimiliki oleh Kawasan Bebas Batam

Ia mengatakan, bahwa setiap barang asal luar negeri (impor) masuk ke Batam belum dikenakan bea masuk dan pajak. Namun, saat barang tersebut akan keluar dari Batam harus dikenakan pajak sebagaimana barang impor.

Sebelumnya diberitakan ratusan pedagang online memprotes pemberlakukan PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.

Sejumlah pedagang mengaku bahwa usahanya mulai menurun drastis sejak berlakunya PMK 199 Tahun 2019 yang menjadikan barang dagangan di Batam lebih mahal dari biasanya.

Pasalnya, harga barang impor yang bernilai lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Dikutip dari laman resmi kantor Bea Cukai Batam, bahwa pihaknya menginformasikan terkait pengeluaran barang kiriman dari FTZ Batam.

Ada 5 kategori barang kiriman yang akan dikeluarkan ke daerah Indonesia lainnya, yaitu:

1. E-commerce/Umum (dipunggut Bea Masuk/BM dan PPN)

2. Produk Batam IKM (hanya dipungut PPN),

3. Barang Transit ( tidak dipunggut BM dan PPN),

4. Barang Retur ( tidak dipunggut BM dan PPN), dan

5. Personal Effect (tidak dipunggut BM dan PPN)

 

Sumber: wartarakyat.co.id