Pedagang Pelantar KUD Dilarang Buang Sampah Sembarangan

sampah laut
Ilustrasi, sampah menumpuk di Pelantar KUD Tanjungpinang, Kepri (Foto: ulasan.co)

Tanjungpinang – Ketua RT001/RW007, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Abdul Rahman melarang pedagang membuang sampah sembarangan. Pedagang yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dilarang berdagang di kawasan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas kepada warga yang berdagang di sekitaran pelantar. Tujuannya untuk menjaga lingkungan tersebut. Sebab, selama ini banyak keluhan warga terkait sampah yang dibuang sembarangan.

“Saya akan tegaskan pedagang kali lima itu apabila membuang sampah lagi di situ saya betul-betul tak kasi berjualan lagi di sana,” tegas Abdul di Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (17/06).

Abdul melanjutkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“Kami sudah memasang papan dilarang membuang sampah di sini, tetapi masyarakat masi tetap membuang sampah di lokasi itu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, baru-baru ini sampah di Pelantar KUD telah dibersihkan. Harapannya, kata Abdul, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Petugas kebersihan yang mengangkut sampah secara rutin membersihkan di pelantar tersebut.

“Mudah-mudahan jangan terjadi lagi tumpukan sampah di sini, soalnya hal ini pun memalukan kami,” ucap Abdul.

Maulana salah seorang pedagang mengaku yang membuang sampah bukan dari area tempatnya berjualan. Tetapi datang dari area lain membawa sampah saat pulang kerja kemudian membuang di lokasi tersebut.

“Kadang sampahnya mereka buang pakai motor ke sini,” kata Maulana.

Pewarta : Tommy YandraR

Redaktur: Muhammad Bunga Ashab