Pedagang Sayur Jadi Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

Pedagang Sayur Jadi Polisi Gadungan Ditangkap Polisi
Nurholis (30) warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota Polres Cianjur, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Selasa (21/9). ANTARA/Ahmad Fikri

Cianjur – Nurholis (30), seorang pedagang sayur ditangkap polisi karena jadi polisi gadungan. Warga Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Polisi gadungan itu ditangkap setelah menerima laporan korban keran kerap diperas pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, ditangkapnya pelaku Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur, berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya,” ungkapnya di Cianjur, Selasa (21/09).

Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya Ilham melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

BACA JUGA: KPK Apresiasi Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya didorong pelaku lain atasa nama Rudi, dimana Rudi mengajak Nurkholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya, sehingga pelaku dimodali pakaian polisi,” tuturnya.

Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan Nurholis, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

“Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi,” ucap Nurholis. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhmmad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *