Pegawai Alfamart di Batam Gasak Uang Hasil Jualan

Pegawai Alfamart di Batam Gasak Uang Hasil Jualan
Pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung (Foto: istimewa)

Batam – Seorang pegawai Alfamart beinisila YH (23), ditangkap Polsek Sagulung karena menggasak uang dari barankas dan meja kasir hingga puluhan juta.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan, pihaknya telah  mengamankan pelaku YH pada Selasa (12/10).

Darna menyebutkan, kasus penggelapan itu bermula dari laporan yang disampaikan pihak management Alfamart Bukit Permata, Sabtu (31/07) lalu. Pelaku telah menggelapkan uang perusahaan.

Dari laporan yang diterima bahwa pelaku YH telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp45.573.000.

“Pelaku YH nekat membawa kabur uang tunai dalam brankas Alfamart sebesar Rp36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp9.472.200,” ungkap Darna.

Baca Juga: Polda Jambi Bekuk Pelaku Penggelapan Alfamart Rp2,8 Miliar

Peristiwa penggelapan tersebut awalnya terungkap dari laporan salah satu rekan shift kerja pelaku kepada pengawas. Pengawas Alfamart yang mendapatkan laporan tersebut mendapati uang yang tersimpan di dalam brankas dan mesin kasir telah hilang.

“Mendapati fakta itu, mereka (manejemen) langsung melapor ke Polsek Sagulung. Namun handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi, dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Menurut Darna, saat pelaku diamankan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya. Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa satu handphone merek Vivo yang dibeli pelaku dari hasil uang yang digelapkan.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan beli hp,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku YH diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *