Pegawai Cetak Ulang KTP Warga Tanpa Izin, Kadisdukcapil Tanjungpinang: Akan Ikuti Prosesnya

Disdukcapil Tanjungpinang
Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Wan Samsi membenarkan salah satu pegawainya mencetak ulang KTP warga tanpa izin.

Ia menyebut, pegawai berinisial I sebagai mencetak ulang KTP warga bernama Aronica tanpa izin pemiliknya.

“Bukan menggandakan, tapi mencetak ulang KTP asli pemilik, melalui jasa orang lain. Kemudian disalahgunakan orang itu,” kata Wan Samsi, Jumat (28/07).

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, pegawai bersangkutan tidak lagi di bidang pelayanan dan sudah dipindahkan ke bagian lain.

“Yang bersangkutan sudah dipindah tugas dari bidang pelayanan,” ucapnya.

Terkait proses hukumnya, ia menuturkan, pihaknya akan mengikuti prosesnya. “Kita akan ikuti sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Gandakan KTP Warga, Oknum Pegawai Disduk Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan. Sejauh ini terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Belum, kita masih tahap lidik dulu. Soalnya laporan juga masih baru. Nanti kita kabari lagi ya,” ucap Giofany. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News