Hukum  

Pegawai dan Satpam Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test

Anggota Satgas Bandara Hang Nadim berdiskusi usai pengungkapan kasus penggunaan surat rapid test palsu. Sumber (Batam News)

Tanjungpinang, ulasan.co – Polsek Bandara Hang Nadim menetapkan Pegawai dan Satpam menjadi tersangka pemalsuan Surat Rapid Test di RS Graha Hermine Batam, Sabtu (19/12/2020) lalu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG (28) yang merupakan petugas Lab RS Graha Hermine dan DPS (25) Satpam RS Graha Hermine.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nindya Astuty menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Modusnya yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melakukan prosedur dan mekanisne yang benar d RS Graha Hermine, serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) pasien,” ujar Nindya didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, saat ekspose di Lobby Polresta Barelang pada Senin (21/12/2020) siang, dikutip dari SijoriToday.

Nindya mengayakan, tersangka juga mencetak sendiri hasil rapid test dan menandatangani sendiri surat rapid test tersebut.

“Surat rapid test tersebut tidak teregistrasi di RS Graha Hermine, kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh tersangka dengan mencantumkan nama dokter tersebut yang sudah tidak bekerja di RS Graha Hermine,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat lembar surat rapid test, empat lembar hasil lab, dua tiket pesawat lion air dan uang dengan nominal Rp300 ribu.

“Pasal yang dikenakan yaitu, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

(Alek)