Pegawai Lapas Tahanan Polres Lingga Meninggal, Keluarga Tuding Polisi Tak Profesional

Pegawai Lapas Dabo Singkep Tahanan Polres Lingga Meninggal
Yanuar Hadinata saat mendapat perawatan di RSUD Dabo Singkep. (Foto: Dok Keluarga)

TANJUNGPINANG – Yanuar Hadinata (41 tahun), pegawai Lapas Dabo Singkep merupakan tahanan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga meninggal dunia pada Selasa malam 11 Februari 2025 sekira pukul 20.35 WIB.

Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di IGD RSUD Dabo Singkep. Sebelum dibawa ke rumah sakit, almarhum tiba-tiba muntah dan sesak napas usai mandi di dalam Rutan Polres Lingga.

Adik kandung almarhum, Deni menyampaikan, setelah abangnya diketahui dalam kondisi sakit kemudian dihubungi pihak Polres Lingga sekira pukul 19.00 WIB.

“Setengah jam setelah dikabari terkait kondisinya kemudian dibawa ke rumah sakit. Pas video call saya lihat abang masih duduk di atas tempat tidur ambulans. Sempat dirawat IGD RSUD Dabo Singkep, sekira pukul 20.35 WIB dikabari lagi sudah meninggal,” kata Deni di rumah duka, Batu 2, Tanjungpinang, Kamis malam 13 Februari 2025.

Saat jenazah dibawa ke rumah duka, kata Deni, pihak keluarga disampaikan bahwa kematian almarhum berdasarkan keterangan rumah sakit ada tiga penyebab, yakni serangan jantung, hipertensi dan gula darah naik. Menurutnya selama ini abangnya sehat-sehat saja. “Itu yang disampaikan ke kami berdasarkan keterangan rumah sakit,” katanya.

Setelah mendapat kabar bahwa almarhum meninggal dunia, pihak keluarga meminta jenazah agar segera diantar malam itu juga ke Tanjungpinang. Namun, jenazah baru dikirim dari Lingga ke Tanjungpinang pada Rabu 12 Februari sekira pukul 10.00 WIB.

“Mau menyerahkan jenazah saja butuh waktu lama. Polisi mau melimpahkan ke keluarga, malam itu Kasat itu menyebut tidak ada kapal yang bisa antar. Solusi terakhir kata Kasat keluarga yang datang ke sini untuk mengurus jenazah, kalau tidak dimakamkan di Lingga saja,” katanya.

Pihak keluarga semakin kecewa setelah pemakaman Kasatnarkoba Polres Lingga, Iptu Romi Chandra meminta agar pihak keluarga membuat pernyataan mengikhlaskan kematian almarhum. “Baru siap dimakamkan langsung diminta itu, kami lagi berduka. Kasatnya juga minta agar tidak ada tuntutan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu Deni juga menganggap polisi tidak profesional dalam menangani kasus yang menjerat abangnya. Sebab pasal yang dikenakan terhadap almarhum tidak tepat setelah ditangkap kasus narkoba pada 12 Desember 2024.

“Kurang profesional terkait penatapan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132, sementara barang bukti yang diamankan sisa pakai dalam kaca seberat 0,15 gram,” ujarnya.

Terkait kasus ini Deni berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut kematian abangnya. Deni juga berharap ke depan tidak ada lagi korban yang ditahan meninggal begitu saja. “Harus ditangani dengan maksimal agar tidak ada lagi seperti abang saya,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Janji Kembalikan Uang Rp1,4 Miliar

Terpisah Kasatnarkoba Polres Lingga, Iptu Romi Chandra yang dikonfirmasi terkait tudingan keluarga bahwa pihaknya tidak profesional belum memberikan keterangannya. Saat dihubungi berkali-kali lewat sambungan telepon seluler selalu terputus. Kemudian lewat pesan singkat, ia menyarankan agar datang ke kantor agar lebih jelas.

“Ijin pak untuk lebih jelasnya kami tunggu di kantor. Kalau mau nanya-nanya di kantor saja,” katanya lewat pesan singkat. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News