BANDUNG – Hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan putusan itu, Hakim Eman pun meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera menghentikan penyidikan terhadap pemohon yakni Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Dia menyampaikan, Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin 08 Juli 2024.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambung Eman.
“Tindakan termohon terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon, untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ungkapnya.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan, pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan mengutip cnnIndonesia.