Pejabat Publik dan Kebebasan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Ketika seseorang menjadi menjadi pejabat publik, maka dia sudah menghilangkan hak privasinya sebagai manusia. Semua sisi kehidupan seorang pejabat publik harus nampak sempurna di setiap waktu. Begitu juga dengan anak maupun istrinya atau suaminya. Akan terimbas.

Menteri Lingkungan Hidup Inggris tahun 1993 Tim Yoe mengatakan, “Orang seperti kita ini diikuti media tentu tidak nyaman. Tapi saya kira itulah bayaran yang kita alami sebagai tokoh publik. Orang seperti kita ini tidak bisa menikmati kesendirian seperti masyarakat umum lainnya,” ujar Yoe. Inggris memang pernah mengalami persoalan soal kebebasan berpendapat ketika Lady Diana mendapat pemberitaan masiv saat kejadian kecelakaan bersama pacarnya.

Presiden J.F.Kennedy sempat membuat media di Amerika galau. Apakah memberitakan atau tidak ketika Presiden Kennedy menjalin hubungan dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Akhirnya Times memberitakan disebabkan karena wanita itu termasuk jaringan mafia narkoba. Ada kepentingan negara AS yang harus mereka jaga.

Seorang senator Gary Hart harus mundur dari pencalonan sebagai presiden AS ketika kedekatannya dengan wanita bukan istrinya diberitakan media.

Khalifah Umar bin Khattab maupun Umar bin Abdul Aziz selalu mengingat kepada anak istrinya soal kehati hatian berprilaku karena mereka adalah orang penting. “Matikan lampu jika kamu bicara soal pribadi. Karena lampu ini minyaknya dari duit ummat,” kira kira begitulah pesan Umar Abdul Aziz kepada anaknya.

Mengapa pejabat publik hilang privasi sebagai manusia merdeka? Karena selama dia disumpah sebagian pejabat publik, maka rakyat membiayai kehidupan pribadinya mulai dari menyiapkan mobil, kebutuhan sayur mayur rumah tangga kepala daerah, dia berjalan saja dari rumah dinas ke mana saja disiapkan duit perjalanan dinas dalam kota dan luar kota.

Hotel, uang operasional kegiatan kepala daerah, selama satu tahun sudah disiapkan. Bahkan untuk pendapatan pribadi, negara memberinya pendapatan upah pungut di luar pendapatan gaji dan tunjangan lainnya.

Semua kebutuhan pribadinya ditanggung oleh rakyat secara bersama sama. Dia memiliki pembantu, mulai dari satpam hingga pejabat yang sudah puluhan tahun mengabdi siap membantu untuk menyelesaikan masalah dan mewujudkan janji politik. Janji mulia kepada pemegang kedaulatan.

Lagi lagi yang menjadi pejabat publik, itulah hak hak anda yang namanya privasi mulai hilang. Harus siap dikritik jika melakukan tindakan yang salah. Benar saja bisa dikritik, apalagi yang nampak salah.

Jika pejabat publik berjoget main Tik Tok, foto yang aneh aneh di media sosial, tentu ada yang suka dan tidak suka. Tergantung standar moral pihak yang dapat memaklumi atau tidak menerima kelakuan pejabat publik itu.

Dan kalau pejabat publik tidak mau dikritik, maka sebaiknya urungkan niat untuk menjadi pejabat publik. Diam saja di rumah, kerja swasta, jadi pengusaha. Anda pula bisa memberikan kritik yang membangun kepada pejabat publik. Karena anda sudah membayar pajak kepada negara, dan uang itu digunakan negara untuk membiayai kehidupan bernegara. Termasuk membiayai gaji aparatur negara.

JČ•rgen Habermas, salah satu filsuf berkebangsaan Jerman yang mencita-citakan demokrasi yang dibangun di atas dasar diskursus pernah menuliskan perihal kritik. Pesan utamanya demokrasi yang perlu banyak diskursus dan kebebasan berpendapat.

Membayangkan negara demokrasi tanpa kritik, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sangat mustahil. Pers, media sosial, legislatif, civil society, adalah penyeimbang eksekutif.

Ketika Amerika mau berdiri lebih dari 300 tahun silam, yang mereka agungkan pertama kali dan dijaga dalam konstitusi mereka freedom, dan kesetaraan hak sebagai manusia. Thomas Jefferson presiden ketiga Amerika menekankan pentingnya freedom dalam konstitusi mereka.

Amendemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang Kongres membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka. Amendemen ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 1791 sebagai salah satu dari sepuluh amendemen Konstitusi Amerika Serikat yang menjadi bagian dari Deklarasi Hak-Hak.

Begitupun Konstitusi Indonesia (Pasal 28 E, F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan hak kebebasan berpendapat menempati kedudukan yang paling tinggi dalam aas-asas demokrasi dan liberalisasi, hanya saja hak tersebut tetap ada koridor atau batasan hukumnya. Ada juga yang penyalurannya lewat lembaga perwakilan di DPR atau DPRD.

Menurut Jimly Asshiddiqie, tradisi berpikir atau kebebasan berpikir pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.

Tentu saja, partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis.

Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGOs), dan lain sebagainya. (Asshiddiqie,2014).

Kuatnya jaminan kebebasan berpikir (freedom of thought), dan berekspresi (freedom of expression), serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai (freedom of peaceful assembly and association). Pada intinya kebebasan dalam peri kehidupan bersama umat manusia itu adalah bermula dari kebebasan berpikir (freedom of thought).

Dari kebebasan berpikir itu lah selanjutnya berkembang prinsip-prinsip freedom of belief, freedom of expression, freedom of assembly, freedom of association, feedom of the press, dan sebagainya dan seterusnya.

Dan perlu diingat, kebebasan harus bertanggung jawab sesuai dengan kaedah moral yang dianut bangsa ini. hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar daripada hak-hak orang lain karna pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang posisinya sama.

Cicero ribuan tahun lalu mengingatkan, demokrasi ya kebebasan. Ia menjadi pejuang kata kata untuk membebaskan rakyat.

Hari ini Amerika rusuh bukan hanya soal pandemi Covid19, tetapi soal soal hak untuk hidup rukun berdasarkan human right yang dijunjung tinggi, rakyat protes dan membakar bangunan dan mobil. Ya, kematian warga AS ditekan lehernya hingga kekurangan oksigen berbuntut panjang. Presiden sampai mengancam kerahkan militer untuk mengamankan situasi. Dan langkah itu diprostes banyak pihak. Termasuk gubernur hingga walikota. Dan paling ditakutkan mereka adalah, pandemi Covid19 kian menjadi jadi. Pasalnya yang demo tidak pakai masker. Yang mati akibat covid19 di negara itu sudah lebih dari 100 ribu jiwa dengan positif covid lebih dari 1 juta jiwa.

Dan di Indonesia, di Kepri hingga di Tanjungpinang sekalipun, kebebasan berpendapat harusnya tetap mengedepankan norma dan etika yang berlaku. Berdasarkan fakta kejadian dan bukan fitnah.

Dan perlu diingat, kebebasan itu harus bertanggung jawab sesuai dengan kaedah moral yang dianut bangsa ini. hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar daripada hak-hak orang lain karna pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang posisinya sama.

Jika kebebasan menjadi kebablasan, sudah berpendapat, tapi mengandung adanya unsur fitnah, maka hukum kita mengatur hal itu dapat diproses sesuai KUHP dan UU ITE.

Rasulullah Saw juga bersabda: “Jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya.” (HR Tirmidzi)

Dalam hadis yang lain, Rasulullah Saw bersabda, “Jihad paling mulia adalah mengemukakan kalimat yang benar (haq) di hadapan penguasa yang sewenang-wenang.” (HR Tirmidzi).

Editor: Redaksi