Pekan Depan Polisi Bakal Panggil Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

AKP Margonda
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN –  Kepolisian Resor (Polres)  Bintan, akan memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

Sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan Hasa  sebagai tersangka  kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Sejak jadi tersangka, Hasan belum diperiksa.

“Kami akan kirim surat panggilan yang bersangkutan (Hasan) setelah tanggal 3 Juni 2024 nanti,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Jumat 31 Mei 2024.

Hasan baru bisa diperiksa setelah berhenti menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang atau menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanggilan kepala daerah. Polres Bintan sebelumnya telah menyurati Kemendagri pada 3 Mei 2024 lalu untuk memeriksa Hasan. Hal itu mengacu aturan hukum tertuang pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sebab, Hasan ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus Pj Wali Kota Tanjungpinang. Kami baru bisa memeriksa tersangka setelah tanggal 3 Juni 2024,” katanya.

Baca juga: Hasan Tak Hadir Pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Gubernur Kepri: Lagi Demam

Sebagaimana diketahui, Hasan tidak lagi menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang. Penggantinya adalah Andri Rizal telah dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat 31 Mei 2024.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News