Pekan Pertama Awal Juni, Polisi Panen 44 Orang Pelaku Narkoba

Ilustrasi, pengungkapan narkotika jenis sabu (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran berhasil meringkus 44 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Puluhan orang itu ditangkap dalam 36 kasus narkoba pada awal Juni 2021.

Para pelaku ditangkap pada periode 31 Mei hingga 6 Juni. Polisi turut menyita barang bukti 266,48 gram sabu-sabu, 4 butir pil ekstasi, dan ganja 459,54 gram.

“Khusus barang bukti ganja itu jumlahnya mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang disita dari para tersangka beberapa pekan sebelumnya, yakni dari 390 gram menjadi 459,54 gram,” kata kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu (09/06).

Menurut Kombes Supriadi, jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres/Polrestabes mengungkap puluhan kasus tindak pidana umum,” kata dia.

Berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut selain kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dengan kekerasan, kasus penganiayaan berat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kasus penggelapan dan penipuan yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat,” kata kabid Humas Polda Sumsel. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab