Pelaku Curanmor Keok di Tangan Polisi Usai 22 Kali Beraksi

Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Batu Aji terkait aksi pencurian sepeda motor. (Foto: Dok/Polsek Batu Aji)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan ruko Billiard Waheng, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial ATR berusia 20 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Batuaji usai 22 kali beraksi.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis 08 Agustus 2024 kemarin. Pelaku, berinisial ATR, usia 20 tahun, diketahui merupakan warga Kaveling Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Batu Aji.

AKP Benny mengatakan, sepeda motor yang dicuri adalah milik AM, seorang warga Rindang Garden, Kelurahan Buliang.

Ia kemudian menjelaskan kronologi pencurian itu, tepatnya pada Senin malam 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, adik korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BP 3525 UC di lokasi parkir ruko. Stang motor dalam keadaan terkunci saat ia masuk untuk bermain billiard.

“Namun, ketika adik korban hendak pulang sekitar dua jam kemudian, motor tersebut sudah hilang dari tempatnya,” ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Atas kejadian ini, AM segera melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Batu Aji keesokan harinya. Menerima laporan itu, kepolisian pun berhasil melacak keberadaan pelaku pada Kamis sore, 08 Agustus 2024. ATR ditemukan di sebuah bengkel di Dapur 12, Sagulung.

“Ia kemudian ditangkap, dan sepeda motor yang dicurinya diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, ATR ternyata sudah sering melakukan aksi curanmor. Ia tercatat telah melakukan 22 kali pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, dengan rincian 10 lokasi di Batu Aji, lima kali di Sekupang, lima di Bengkong, dan dua kali di Batam Kota. Salah satu aksinya di Batu Aji sempat viral karena terekam CCTV.

“Pada aksi yang viral itu, ATR bekerja sama dengan TS, yang sebelumnya telah diamankan pada 21 Juli 2024 oleh Polsek Batu Aji dan diserahkan ke Polsek Bengkong, karena bukti yang ditemukan berada di TKP wilayah Hukum Polsek Bengkong,” jelasnya.

Saat ini, ATR ditahan di Rutan Polsek Batu Aji. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda Beat Street milik AM sebagai barang bukti.

Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 47 Pelaku Curanmor dan Amankan 60 Sepeda Motor di Batam

AKP Benny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan memastikan motor diparkir di tempat yang mudah terlihat.

“Atas perbuatannya, ATR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News