Pelaku Pemukulan Ustaz di Batam Ternyata Tak Gila

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Kabidhumas Polda Kepri)

Batam – Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan pelaku pemukulan ustaz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, berinisial D alias H sebagai tersangka lantaran tidak terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Kep Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku D pada 2018 lalu.

“Dari keterangan dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja,” jelas Harry, Senin(27/9).

Baca juga: Terungkap! Penyerang Ustaz Abu Syaid di Batam Lagi Depresi

Harry menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pemukulan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

“Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Dikatakan Harry, bahwa setelah mendapat hasil pemeriksaan status kasus pemukulan ustaz Abu Syahid Chaniago sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tersangka telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.

“Dari keterangan pelaku, ia mengaku tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,” ujarnya.

Baca juga: Pemukul Ustaz di Batam Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut, Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

“Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada,” ujar Harry.

Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan ustaz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *